POPULAR STORIES

Kasus Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche, Apakah Asuransi Mau Ganti Rugi?

Kasus Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche, Apakah Asuransi Mau Ganti Rugi? Mobil Xpander tabrak showroom, terkena mobil Porsche. (Foto: Tangkapan layar video)

KabarOto.com - Menggunakan asuransi untuk melakukan perlindungan terhadap mobil akan dilakukan pemilik kendaraan untuk mengantisipasi kecelakaan yang mungkin terjadi di jalan, seperti kasus Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah membuat rusak mobil Porsche.

Merugikan pihak lainnya, apakah asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko kecelakaan yang terjadi?

Mengenai Tanggung Jawab Hukum: Perlindungan Asuransi terhadap Kerugian Pihak Ketiga

Menanggapi hal tersebut, Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menegaskan bila pihak asuransi bisa melakukan ganti rugi apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan.

Dalam penjelasannya, Iwan juga menyebut bila perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan untuk pihak ketiga.

Selain itu, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga juga bisa ditanggung, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Baca Juga : Kisaran Harga Porsche 911 GT3 yang Ditabrak Mitsubishi XPander

Persiapan Penting sebelum Proses Klaim Asuransi: Hal-hal yang Perlu Dipastikan Menurut Laurentius Iwan

Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

  1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
  2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
  3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
  4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Baca Juga : 'Dicium' Mitsubishi Xpander di PIK 2 Tangerang, Intip Spesifikasi Porsche 911 GT3

"Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan," ujar Iwan.

Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.