Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenhub akan Batasi Kecepatan e-Scooter, Hanya 20 Kpj

Jumat, 06 Desember 2019
Kemenhub akan Batasi Kecepatan  e-Scooter, Hanya 20 Kpj

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Skuter listrik belakangan ini beredar di Jakarta. Alat transportasi bernama e-Scooter dari Grabwheels ini kerap digunakan kawula muda di trotoar jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Selatan. Namun skuter ini memakan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Belum lagi ulah penggunanya membawa skuter ini ke jembatan penyeberangan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Saat ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi pergerakan GrabWheels di Jakarta.

Baca Juga: Skuter Listrik Bajaj Chetak Akan Diluncurkan, Siap Mengaspal Tahun Depan

Namun hal itu tidak menarik perhatian Pemprov DKI saja, Kementerian Perhubungan juga sudah mulai serius memperhatikan kendaraan mungil ini. Jika skuter kecil ini tidak diatur dan dibiarkan menjamur, maka diyakini akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban lagi.

Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat mengatakan, menurutnya sudah ada peraturan Gubernur DKI Jakarta, dan akan dibatasi wilayah operasinya, hanya di jalan tertentu saja. "Kami juga akan bikin regulasinya, akan tetapi kami tidak bicara GrabWheels saja melainkan bicara keseluruhan," jelas Sigit, di kawasan Sudirman, Kamis (5/12).

Dia menambahkan, regulasi yang sudah dibuat tersebut diharapkan akan keluar dalam waktu dekat. "Regulasi itu tidak hanya akan mengatur skuter listrik di Jakarta saja. Melainkan semua skuter listrik di semua daerah dan diatur dari berbagai aspeknya juga," paparnya.

Dia berharap dalam waktu dekat akan keluar peraturan Menteri Perhubungan. "Karena bukan di Jakarta saja yang harus dibatasi, nanti kecepatan juga dibatasi, termasuk wilayah operasi dibatasi. Bahkan kami lebih luas lagi, batasan umur juga akan dibatasi," tambahnya.

Baca Juga: Hyundai Kembangkan Skuter Listrik Canggih Yang Bisa Menjelajah Hingga 20 Km

Ia juga menambahkan, semua batasan itu harus diatur dalam regulasi, karena skuter listrik layaknya GrabWheels bukanlah mainan anak-anak. "Kalau soal batasan kecepatan, kami akan mengatur kecepatan maksimal di 20 kpj saja," tutupnya.

Tags:

#GrabWheels
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan