POPULAR STORIES

Kemenhub Aktifkan Lagi Seluruh Moda Transportasi, Ini Syarat Untuk Penumpangnya

Kemenhub Aktifkan Lagi Seluruh Moda Transportasi, Ini Syarat untuk Penumpangnya

KabarOto.com - Penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah dan jajarannya. Terbaru, simpang siur kabar bahwa Kementerian Perhubungan memberi izin perjalanan, dengan mengaktifkan kembali layanan moda transportasi umum.

Juru bicara Kementerian Perhubungan memberi penjelasan bahwa larangan mudik lebaran 2020, serta pembatasan orang yang keluar dari wilayah PSBB tetap berlaku seperti sebelumnya. Namun, Kemenhub memberi pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ikuti Aturan PSBB Jawa Barat Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang Dengan Syarat

"Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," ujar Aditia Irawati Juru Bicara Kemenhub dalam keterangannya.

Kemenhub akan menyediakan transportasi di semua moda baik darat, laut, udara, termasuk kereta api. Kembali aktif, seluruh moda transportasi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Terkait layanan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Kamis (7/5) terhitung pukul 00.00 WIB. Dalam surat edaran disebutkan bahwa kriteria pengecualian berpergian dengan transportasi diizinkan bagi yang melakukan kegiatan berhubungan dengan penanganan Covid-19, berikut syaratnya:

Baca Juga: 11 Hari Operasi, Sudah 28 Ribu Kendaraan Gagal Mudik

  1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memenuhi syarat, saat melakukan perjalanan orang yang bersangkutan harus menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.