POPULAR STORIES

Ikuti Aturan PSBB Jawa Barat Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang Dengan Syarat

Ikuti Aturan PSBB Jawa Barat Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat Humas Bandung

KabarOto.com - Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (06/05) hingga 20 Mei mendatang, sebelumnya untuk wilayah Jawa Barat hanya Bekasi, Bogor, Depok, dan Bandung Raya yang menerapkan PSBB.

Melihat perkembangan positif dengan adanya penerapan PSBB terkait penurunan orang yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut se-Jawa Barat.

Baca Juga: Ikuti Jawa Barat, PSBB Kota Bandung Diperpanjang Hingga 20 Mei

Ada beberapa perbedaan peraturan yang ditetapkan selama PSBB Jawa Barat. Berkaitan dengan kendaraan bermotor, jika sebelumnya pengendara roda dua di Bandung Raya tidak diizinkan berboncengan. Kini para pengendara diberi sedikit kelonggaran.

Pada prinsipnya kendaraan roda dua tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun ada sejumlah pengecualian misalnya dalam keadaan mendesak. Selain itu pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama, masih diperbolehkan berboncengan.

"Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," ujar Oded M. Danial Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Servis Dan Ganti Oli Gratis Di Bengkel Yamaha Bandung, Ini Syaratnya

Sedangkan angkutan roda dua berbasis aplikasi peraturannya masih sama seperti sebelumnya, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja. Nah, ojek online diizinkan mengangkt penumpang apabila dalam keadaan mendesak.

"Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan," tambahnya.