Kena Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Dendanya

Sabtu, 31 Oktober 2026
Kena Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Dendanya

Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan sistem penindakan berbasis elektronik, baik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis maupun mobile. Bagi pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, pengurusan surat tilang dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke pengadilan.

Sistem penindakan ETLE dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengonfirmasi hingga menyelesaikan kewajiban denda. Pengendara yang terbukti melanggar akan menerima surat konfirmasi atau notifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, Sasar Pelanggaran Utama Lewat ETLE dan Teguran

Berikut panduan mengurus dan membayar denda tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026:

1. Mengecek Status Pelanggaran

  • Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran secara mandiri melalui laman resmi korlantas:
  • Akses portal konfirmasi-etle.polri.go.id.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka, dan 5 digit terakhir nomor mesin yang tertera pada STNK.
  • Klik Cek Data untuk melihat rincian bukti foto, lokasi kejadian, serta jenis pelanggaran yang tercatat.

2. Melakukan Konfirmasi Kendaraan

Proses konfirmasi wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah notifikasi atau surat diterima untuk menentukan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi:

  • Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran pada menu konfirmasi di situs ETLE.
  • Ikuti petunjuk untuk mengonfirmasi bahwa Anda adalah pengendara saat kejadian.
  • Apabila kendaraan tersebut sudah dijual atau berpindah tangan, pemilik lama dapat memilih opsi sanggahan agar STNK tidak terblokir atas nama pemilik sebelumnya.

3. Pembayaran Denda Tilang

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) atau Kode Billing Kejaksaan untuk pembayaran denda.

  • Via Mobile Banking / ATM (BRIVA): Buka aplikasi m-banking, pilih menu pembayaran Virtual Account, lalu masukkan 15 digit nomor BRIVA. Pastikan nama pelanggar dan nominal denda sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
  • Via Situs Kejaksaan: Jika perkara telah memasuki masa putusan, pembayaran dapat dilakukan melalui tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor berkas tilang untuk mendapatkan Kode Billing. Pembayaran bisa diselesaikan melalui m-banking, e-commerce, atau kantor pos.

Baca Juga: Kendaraan Terblokir ETLE Kini Bisa Diurus Langsung di Kantor Samsat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau menunggak pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan, sistem akan secara otomatis melakukan pemblokiran STNK sementara. Hal ini menyebabkan kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan sebelum seluruh kewajiban denda dilunasi.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Kepolisian tidak pernah mengirimkan berkas konfirmasi tilang dalam bentuk file aplikasi (.APK) melalui pesan singkat.

Tags:

#Operasi Patuh 2026 #Tilang ETLE #Cara Bayar Tilang ETLE
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan