POPULAR STORIES

Kenapa Lampu Rem Berwarna Merah Dan Lampu Sein Kuning? Ini Penjelasannya Sob!

Kenapa Lampu Rem Berwarna Merah dan Lampu Sein Kuning? Ini Penjelasannya Sob!

KabarOto.com – Penggunaan lampu rem berwarna merah dan sein berwarna kuning, punya maksud dan tujuan tertentu, Sob. Pemilihan warna tersebut diklaim untuk memenuhi faktor keamanan saat berkendara di jalan.

Menurut beberapa sumber, peraturan warna lampu rem dan lampu sein sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dari perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna merah dan kuning disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

Baca juga: Tips Menyetel Lampu Mobil Sobat KabarOto Dengan Mudah Di Rumah

Pada mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan Panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer (nm). Di mana, warna merah untuk lampu rem memiliki gelombang mencapai 630 hingga 760 nanometer.

Sedangkan, untuk warna kuning pada lampu sein memiliki gelombang spektrum panjang sebesar 590 hingga 620 nanometer.

Selain itu, kedua warna ini dipilih karena bisa meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak pengemudi bisa melakukan tindakan preventif secepat mungkin.

Baca juga: Tips Hindari Waterspot Di Kaca Mobil Sobat

Tapi, setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait lampu rem dan lampu sein. Di mana, Amerika Serikat menggunakan warna merah untuk lampu sein dan lampu rem. Penggunaan lampu sein berwarna merah sudah memenuhi aturan keselamatan berkendara dan dianggap legal.

Sementara itu, di Indonesia peraturan tersebut tertulis pada PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.

Nah, berikut adalah peraturan soal lampu kendaraan di Indonesia:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

  4. Lampu rem berwarna merah.

  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.