Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Blind Spot dan Black Spot

Senin, 27 Juli 2026
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Blind Spot dan Black Spot

Perbedaan Blind Spot dan Black Spot (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Berkaitan langsung dengan keselamatan, istilah blind spot dan black spot merupakan hal penting yang perlu diketahui pengendara.

Sering dianggap sama, Korlantas Polri menegaskan bila kedua istilah tersebut memiliki arti dan fokus risiko berbeda dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Siasati Kenaikan BBM, Auto2000 Beri Tips Optimal Mesin Diesel

Blind Spot: Titik Buta

Blind spot atau titik buta adalah area di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat langsung oleh pengemudi, baik melalui kaca spion tengah, spion samping, maupun pandangan mata secara langsung.

Faktor utama pemicu blind spot ialah dimensi kendaraan, posisi pilar kaca, hingga muatan yang menghalangi pandangan. Karena sifatnya menempel pada kendaraan, blind spot bersifat dinamis dan terus berpindah mengikuti pergerakan kendaraan ketika melaju di jalan.

Risiko terbesar blind spot umumnya terjadi saat kendaraan kecil atau sepeda motor berada tepat di samping atau belakang kendaraan besar seperti truk dan bus. Pengemudi armada besar kerap tidak menyadari keberadaan kendaraan lain di area tersebut.

Untuk meminimalisasi risiko blind spot, pengendara dianjurkan mengatur kaca spion secara optimal, melakukan head check (menengok sejenak) sebelum berpindah jalur, membunyikan klakson atau memberi isyarat lampu saat menyalip, serta menghindar agar tidak terlalu lama di samping kendaraan besar.

Black Spot: Titik Rawan Kecelakaan di Jalan

Berbeda dengan blind spot, black spot mengacu pada lokasi atau ruas jalan tertentu yang memiliki riwayat angka kecelakaan tinggi dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Tips Menggunakan Ban Serep Mobil dengan Aman Saat Darurat

Sifat dari black spot adalah statis karena terikat pada lokasi geografis jalan raya. Faktor penyebab suatu area ditetapkan sebagai black spot biasanya berasal dari kondisi infrastruktur, seperti geometri jalan yang memiliki tikungan tajam atau turunan curam, minimnya penerangan jalan umum (PJU), kondisi permukaan jalan rusak, hingga kurangnya rambu lalu lintas.

Saat memasuki kawasan yang ditandai sebagai black spot, Korlantas Polri mengimbau pengguna jalan untuk mengendurkan pedal gas, meningkatkan konsentrasi, serta tidak melakukan manuver berisiko seperti menyalip di area garis utuh atau tikungan.

Tags:

#Tips Berkendara #Blind Spot #Black Spot
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan