POPULAR STORIES

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Di Tol Dalam Kota 5-7 September 2023

Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota 5-7 September 2023 Ilustrasi (BPJT)

KabarOto.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan bagi kendaraan berat untuk melintas di Tol Dalam Kota pada tanggal 5 hingga 7 September 2023 atau ketika penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di DKI Jakarta.

Larangan diberlakukan untuk kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN dan mobilitas para delegasi negara peserta kegiatan tersebut.

Baca Juga : Awas Macet, Catat Jadea dan Titik Pemeliharaan Tol Jakarta-Tangerang

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5, 6 dan 7 (September), khusus kendaraan berat, 2x24 jam tidak masuk Tol Dalam Kota," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Kendaraan berat nantinya tetap bisa melintas di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR). "Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada edarannya," jelas Kombes Latif Usman.

Latif berharap seluruh pihak dapat memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kesuksesan acara KTT ASEAN di DKI Jakarta meski para pengendara kendaraan berat harus sedikit memutar. "Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," ujar Latif.

Tak hanya mengeluarkan larangan melintas bagi kendaraan berat di Tol Dalam Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN.

Baca Juga : Segera Beroperasi Penuh, Berikut Fakta Menarik Tol Cisumdawu

Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.

Adapun enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.