POPULAR STORIES

Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Jenis Pelanggarannya

Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Jenis Pelanggarannya Kamera ETLE

KabarOto.com - Korlantas Polri meluncurkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional, tahap pertama 23 Maret 2021. Sebanyak 244 kamera tilang elektronik baru terpasang di 12 Polda, di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat.

Selain itu Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ini Spesifikasi Kamera ETLE Mobile Kepolisian

Tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat juga untuk meminimalisir oknum-oknum polisi yang mencari celah saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” terang Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H," terangnya. Dengan tilang elektronik ini, membuat semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. "Artinya ini tidak cuma khusus 1 Polda, semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” terang Abrianto.

Baca Juga: Tindak Pelanggar Lalin, Polda Metro Jaya Resmi Gunakan Kamera ETLE Mobile

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggaran yang akan terekam kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3 Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor