POPULAR STORIES

Kurangi Sampah Plastik, Bridgestone Perkecil Label Di Karet Bundarnya

Kurangi Sampah Plastik, Bridgestone Perkecil Label di Karet Bundarnya Bridgestone diberi label plastik baru, lebih kecil

KabarOto.com - Hampir seluruh negara di dunia saat sedang mengurangi sampah plastik yang berdampak merusak tatanan alam, termasuk Indonesia. Contohnya kantong plastik yang biasa diberikan mini market untuk konsumennya, kini mulai ditiadakan.

Produsen ban pun mulai mengurangi penggunaan plastik untuk membungkus ban barunya. Termasuk juga Bridgestone. Mereka turut andil dan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi sampah plastik.

Baca Juga: Bridgestone Pasok Ban Untuk Volta Zero Truck

Di awal September 2020 ini, Bridgestone Indonesia menghadirkan label ban baru, dengan tampilan yang lebih ringkas dan memiliki ukuran 40% lebih kecil dari label yang lama, ini khusus pasar Indonesia.

Mukiat Sutikno, Presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia (kedua kiri)

Mukiat Sutikno, Presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia mengatakan, penggunaan label ban masih diharuskan di pasar Indonesia. "Kami memaksimalkannya dengan membuat desain yang lebih ringkas dan menarik," terang Mukiat.

Setidaknya, dengan mengurangi ukuran label, ditambah angka penjualan Bridgestone yang jumlahnya di atas rata-rata setiap tahun, dapat mengurangi sampah plastik sebanyak 7 ton.

“Inisiatif ini tentunya sejalan dengan misi CSR Global Bridgestone," tambahnya. Dia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen nyata Bridgestone untuk selalu membantu memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi kini dan mendatang.

Baca Juga: Bridgestone Hadirkan Turanza Eco, Ban Khusus Untuk Mobil Listrik

Label yang terdapat pada setiap ban berisikan informasi terkait produk ban, informasi produsen, pemenuhan standar dan sertifikasi yang diperlukan dan petunjuk penggunaan. Label baru pada Ban Bridgestone di pasar Indonesia ini juga dilengkapi dengan penyematan QR code yang memungkinkan pelanggan lebih mudah dalam mengakses fitur produk serta informasi produk penting lainnya.

Untuk diketahui, saat ini ada lebih dari 30 kota dan kabupaten di Indonesia sudah mulai menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, termasuk di DKI Jakarta. Ini sejalan dengan target pemerintah Republik Indonesia yang tercantum pada Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017.

Peraturan tersebut berisi tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk dapat mengurangi 30% jumlah sampah pada 2025.