POPULAR STORIES

Langgar Aturan, Pengguna GrabWheels Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Langgar Aturan, Pengguna GrabWheels Bakal Didenda Rp 300 Ribu Ilustrasi GrabWheels

KabarOto.com - Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dikabarkan 2 orang pengguna skuter listrik GrabWheels menjadi korban jiwa akibat ditabrak sebuah sedan mewah di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Grab dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan bekerja sama dalam menciptakan ekosistem Alat Mobilitas Pribadi (AMP) yang aman bagi semua pengguna.

Baca Juga: Nih! 5 Layanan Grab Buat Sobat KabarOto Yang Suka Traveling

Selain menghadirkan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda, Grab juga menegaskan bahwa ada aturan yang harus diikuti oleh pengguna GrabWheels.

Terbaru, Grab mengeluarkan program Three Es (3S), yakni Educate (mengedukasi), Equip (melengkapi) dan Enforce (menegakkan).

Melanggar bakal dikenakan sanksi

"Ini sebagai inisiatif keamanan terbaru GrabWheels untuk melengkapi inisiatif kemanan yang telah diterapkan sebelumnya," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia.

Educate
Mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Selain menambah informasi keamanan di lokasi parkir dan melalui aplikasi, Grab akan meluncurkan kampanye online dan offline.

Grab juga akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi, sebelum mereka diperbolehkan membuka kunci skuter listrik GrabWheels.

"Adanya berbagai konten dan ketersediaannya yang lebih banyak, Grab berharap dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik lagi," jelas Tri.

Untuk meningkatkan keamanan pengguna GrabWheels

Equip
Selain membatasi limit kecepatan skuter listrik pada kecepatan 15 kpj dan melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor, Grab akan menyediakan helm pengaman lebih banyak di setiap lokasi parkir.

"Untuk memastikan helm ini dapat digunakan oleh banyak pengguna, Grab berharap para pengguna dapat mengembalikan helm tersebut bersama dengan skuter listrik GrabWheels, karena hal tersebut akan berdampak bagi keselamatan pengguna lainnya," tutur Tri.

Baca Juga: Galeri Foto BMW M4 Competition

Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi, salah satu contohnya adalah dengan membuat skuter listrik dapat berhenti secara bertahap. Tentunya dengan kecepatan yang berkurang dengan aman, seperti ketika mendekati area jembatan penyeberangan orang.

Enforce
Memalui program enforcing, Grab akan menengakkan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Grab akan menghadirkan tim di lapangan untuk melakukan tindakan apabila ada perilaku berkendara yang tidak aman.

Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels, seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000. "Tak hanya itu, Akun mereka juga akan ditangguhkan," pungkas Tri.