POPULAR STORIES

Langgar Pembatasan, 20 Truk Ditahan Di Tol Japek

Langgar Pembatasan, 20 Truk Ditahan di Tol Japek Ilustrasi truk bermuatan Over Dimension Over Load

Memasuki libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tak sedikit masyarakat Indonesia yang berpergian menggunakan transportasi darat. Saat ini sudah banyak pilihan jalan bebas hambatan yang terbukti mampu memecah arus mudik Natal 2019.

Sebanyak 117 ribu kendaraan atau 33 persen dari total kendaraan tersebut, memilih untuk menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Baca Juga: Tol Japek II Elevated Efektif Memecah Kepadatan Arus Mudik Natal 2019

Sayangnya, adanya larangan pembatasan angkutan barang di Tol Japek banyak dilanggar oleh pengemudi truk. Sebanyak 20 truk ditahan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Japek. Pasalnya, truk-truk tersebut melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan libur Nataru.

"Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," ujar Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.

Ilustrasi penindakan trul ODOL

Puluhan truk tersebut tidak mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), melainkan tiga di antaranya mengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kg. Jika ditotal, setiap truk memiliki berat hingga 50 ton.

Kendaraan yang ditahan telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Tahun 2020 Jalan Tol Bebas Truk Dengan Muatan ODOL

"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Stanlly.

Pembatasan yang harus ditaati yaitu, sebagai berikut:

- Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;

- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta;

- Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.