POPULAR STORIES

Lansia, Pelajar Dan Disabilitas Miliki Tarif Khusus Saat Naik Bus BTS

Lansia, Pelajar dan Disabilitas Miliki Tarif Khusus Saat Naik Bus BTS Foto : Kemenhub

KabarOto.com - Tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) akan dibelakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.

Layanan BTS bagi pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas akan dikenakan tarif setelah sebelumnya gratis.

Baca Juga : Daftar Harga LCGC Juni 2023, Tembus Rp190 Jutaan

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” jelas Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto.

Layanan ini berlaku di 10 kota, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. Suharto menegaskan kalau pihaknya masih terus mengatur regulasi teknisnya.

Foto : Kemenhub

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Bus,” tambah Suharto.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang bus BTS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.

“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” lanjutnya.

Baca Juga : Ban Hankook ION Punya Busa di Dalamnya, Ini Fungsinya

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus, pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.