POPULAR STORIES

MA Batalkan Pergub Larangan Motor Melintas Di Thamrin

MA Batalkan Pergub Larangan Motor Melintas di Thamrin Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin.(istimewa)

KabarOto.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA)‎ tentang pencabutan aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintasi Jalan Sudirman - MH Thamrin kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski demikian, Yayan mengaku bila putusan MA tersebut ingin dilaksanakan, harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu, paling tidak saya membuat laporan," ujar Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Yayan menuturkan bahwa pihaknya baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja kepada Anies. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.

"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, 'kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma, apakah nanti akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA, 'kan kalau kita cabut saja," ujarnya.

Menurut Yayat, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.

Lanjut Yayan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu usai payung hukum larangan sepeda motor di jalan Sudirman - MH Thamrin dicabut oleh MA.

"Kita akan tunggu, seperti apa arahan pak gubernur. Kita lapor dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman - MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Mereka merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (MerahPutih.com)