Larangan Motor Melintas di Thamrin Dihapus, Ini Komentar Dirlantas Polri

Ahmad Djainudin
Ahmad Djainudin
Selasa, 07 November 2017
Larangan Motor Melintas di Thamrin Dihapus, Ini Komentar Dirlantas Polri

Ilustrasi pelarangan motor di jalan Thamrin (KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, bakal mengikuti peraturan yang akan dikeluarkan gubernur tersebut.

Baca Juga:

"Saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," kata Halim seperti dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

Halim menjelaskan, sebelum aturan disahkan, anggotanya masih menindak pemotor yang memasuki ruas Jalan M.H. Thamrin. "Kecuali aturanya dicabut baru kita laksanakan. Selama aturan itu diberlakukan harus dilaksanakan. Kita tunggu saja."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan penghapusan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua di Ibu Kota. Ia juga meminta konsep lalu lintas kendaraan untuk Jakarta kembali dirancang.

Anies menegaskan, jalanan di Ibu Kota harus terbuka bagi kendaraan jenis apa pun. Menurut data yang ia terima, ada 470 ribu kendaraan roda dua lalu lalang di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin untuk menyuplai UMKM.

Larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Larangan ini sempat memicu protes dari pengendara sepeda motor di Ibu Kota. Meski begitu, pemerintah tetap melakukan pelarangan tersebut hingga saat ini.

Tags:

#Pelarangan Sepeda Motor #Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya #Gubernur DKI Jakarta

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan