POPULAR STORIES

MBCI Kukuhkan Pengurus Sah, Terdaftar Di Kemenkumham

MBCI Kukuhkan Pengurus Sah, Terdaftar di Kemenkumham Pengurus pusat Motor Besar Club Indonesia

KabarOto.com - Motor Besar Club Indonesia telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa beberapa waktu lalu. Dengan Munas ini, MBCI mengukuhkan Pengurus Pusat untuk periode 2022 – 2025. Kepengurusan terdiri dari Bro Rizerius Eko H atau dan Sekretaris Umum Bro Fares Prasetya atau Bro Fares.

Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 segera melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Akta Notaris dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pupung, Ketua Panitia Munaslu mengatakan, MBCI tercatat di Kemenkumham RI, dan menjadi organisasi yang resmi dan sah.

Baca Juga: Motor Besar Indonesia DKI Jakarta Punya Ketua Baru

Pengurus pusat MBCI

“Pengurus Pusat memiliki hak atas merek dan logo yang telah terdaftar dan dilindungi di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,” terangnya belum lama ini. Oleh karena itu, menurut dia, semua kegiatan dan agenda yang mengatasnamakan MBCI, dan menggunakan atribut atau logo harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat yang sah.

Pupung menambahkan, jika terdapat kegiatan dan agenda yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pengurus pusat, maka kegiatan tersebut illegal. “Dapat diberikan konsekuensi hukum terhadap penanggung jawab dan panitia kegiatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Saat Motor Bertemu Kendaraan Besar, Ini Cara Amannya!

Mereka mengajak seluruh pengurus dan anggota MBC Wilayah manapun dan ingin membangun kembali MBCI, agar menjadi organisasi yang besar. Selain itu menjadi kuat dan disegani secara transparan, jujur dan saling menghargai di antara sesama anggota serta masyarakat luas.