POPULAR STORIES

Mekanisme Beli Mobil Lelang

Mekanisme Beli Mobil Lelang Mekanisme dan Tata Cara Beli Mobil Lelang dan kendaraan (istimewa)

KabarOto.com - Banyak cara untuk membeli mobil kendaraan bekas. Di antaranya dengan cara mengikuti lelang mobil. Lalu bagaimana mekanisme dan tata cara mengikuti lelang tersebut?

Dalam mekanisme lelang IBID-Balai Lelang Serasi, langkah pertama melakukan pengecekan jadwal lelang berikut daftar obyek yang ditawarkan.

"Kalau lelang itu dijual kita nggak ubah semuanya, apa adanya, dari kondisi yang biasa saja, ada yang rusak, ada yang paling bagus. Jadi, kalau berminat kita open house 3 hari sebelum lelang," ujar CEO IBID, Daddy Doxa Manurung, kepada wartawan di Pool IBID-Balai Lelang Serasi, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga:

Jika tertarik, langkah berikutnya peserta harus membeli nomor peserta lelang (NPL) yang berlaku untuk satu mobil yang akan ditawar. Biasanya peserta lelang harus menyerahkan deposit dalam jumlah tertentu.

"Jumlah uang deposit itu Rp5 juta, kalau kita menang jadi harga yang kita ajukan itu tinggal dipotong saja dengan jumlah deposit awal, dan bila kalah lelang jangan takut, uang deposit akan kembali," tutur Daddy.

Setelah membeli NPL peserta melakukan registrasi ke lokasi lelang dengan membawa bukti transfer NPL dan kartu identitas diri.

"Setelah itu baru deh kita ikut lelang, ketika kita nge-bid (menawar lelang) kita tinggal angkat NPL itu, tiap kelipatannya Rp500 ribu setiap sekali angkat," kata Daddy.

Terakhir, setelah kita berhasil memenangkan dan mendapatkan mobil yang kita inginkan, pihak lelang memberi waktu tiga hari setelah hari lelang. "Kemudian kalau kalah selama h+3 hari kerja, langsung kita kembalikan uangnya," terangnya.

Sebagai catatan, obyek lelang yang dikelola IBID beragam, mulai dari kendaraan bermotor (mobil dan motor), alat berat, hingga laptop, komputer, dan gadget. Namun mobil masih mendominasi (87,4%), lalu disusul oleh motor (7,6%). Sedangkan gadget masih 5%, dan alat berat 0,1%.