POPULAR STORIES

Menperin Berharap Pabrikan Mobil Dorong Produksi Sedan Di Indonesia

Menperin Berharap Pabrikan Mobil Dorong Produksi Sedan di Indonesia Ekspor kendaraan dari Indonesia

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kapasitas produksi pabrikan mobil di Indonesia terus meningkat. Hal tersebut merupakan dampak positif dari kenaikan nilai investasi yang dilakukan pabrikan mobil di Tanah Air.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI memaparkan, produksi kendaraan di Indonesia terus mengalami peningkatan, di samping itu, ada tantangan yang harus dihadapi. Bukan hanya revolusi industri 4.0 yang menjadi tantangan, melainkan pengembangan pasar.

"Selain kapasitas produksi yang terus meningkat, pasar itu harus dibuka lebih luas. Pasar luas tergantung dari jenis kendaraan yang sedang diminati di dunia. Misalnya permintaan mobil berjenis sedan, sedangkan Indonesia malah mengembangkan mobil 7-seater, yang big family, hal ini harus ada penyesuaian," ungkapnya saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Baca juga: Toyota Hanya Patok Target 70 Unit Penjualan New Vios per Bulan

Meski begitu, berdasarkan data dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), produksi mobil di Indonesia hingga saat ini belumlah maksimal. Kapasitas produksi di pabrik mencapai 2,2 juta unit setiap tahunnya, namun hanya 1,3 juta yang diketahui terpakai. Sementara 930.000 unit atau hampir 50% tidak terpakai.

Di sisi lain, ekspor mobil dari Indonesia sendiri masih terbilang sedikit hanya sekitar 230 ribu unit, sementara penjualan di pasar domestik lebih dari 1 juta unit.

Ekspor Sedan Toyota
Ekspor Sedan Toyota

Airlangga pun mengungkapkan harapannya, agar pabrikan mobil di Indonesia harus fokus untuk memproduksi mobil sedan, apabila ingin memperluas pasar ekspor.

Selain itu, Ia pun sempat menyinggung mengenai harmonisasi tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini dikenakan ke mobil jenis sedan. “Dulu kan mobil sedan dianggap mewah, sekarang enggak,” imbuh Airlangga.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian pun telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mencoret mobil sedan dari kategori barang mewah. Pajak yang dikenakan untuk mobil sedan memang relatif besar, yakni 30%.

Pajak untuk kendaraan lain seperti Multi Purpose Vehicle (MPV) atau Sport Utility Vehicle (SUV) sendiri hanya dikenakan pajak sebesar 10%.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan dari pengkajian harmonisasi tarif PPnBM tersebut, Airlangga hanya mengatakan bahwa permintaan masih diproses.