KabarOto.com - Berkendara dalam keadaan mabuk bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Oleh karenanya, undang-undang ketat mengenai hal ini diberlakukan, satu di antaranya di Norwegia.
Wanita asal Norwegia bernama Katharina Gamlemshaug Andresen, yang merupakan seorang miliarder termuda nomor dua di dunia dengan kekayaan sebesar 1,23 triliun dolar AS, tak bisa mengelak dari jeratan hukum setelah dia mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol.
Wanita berusia 22 tahun itu mengendarai mobil Audi di atas kecepatan maksimum dalam keadaan mabuk. Alhasil, dia didenda sebesar 30.400 dolar AS (sekitar Rp411 juta).
"Pengadilan Negeri Oslo menyatakan bahwa sebenarnya denda bisa lebih dari itu mencapai US$ 4,9 juta jika melihat aset miliknya," demikian pernyataan pengadilan di Norwegia seperti dilansir Time, Selasa (21/11/2017).
Baca Juga:
- Mengemudi Sambil Mabuk, Rooney Dilarang Menyetir 2 Tahun
- Kendarai Mesin Pemotong Rumput Sambil Mabuk di Jalan, Wali Kota Ini Berurusan dengan Polisi
Selain dengan denda materi, Katharina juga harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 18 hari, serta pembekuan SIM selama 13 bulan.
"Saya menyesal menyetir (dengan alkohol di darah saya). Saya mengira darah saya tidak lagi mengandung alkohol, tapi saya memang harus mengeceknya dulu. Dan saya sangat menyesal," ujar Katharina.
Katharina Gamlemshaug Andresen merupakan ahli waris dari Perusahaan Ferd, perusahaan yang bergerak di bidang investasi swasta dan bisnis properti. Dia juga tercatat memiliki beberapa perusahaan lainnya.