POPULAR STORIES

Mitsubishi Outlander PHEV Diharapkan Dapat Insentif PPN-KB 0%

Mitsubishi Outlander PHEV Diharapkan Dapat Insentif PPN-KB 0% Intensif PPN Mitsubishi Outlander PHEV

KabarOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia bereaksi terhadap ketetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Untuk Kendalikan Kualitas Udara Di Jakarta

Mitsubishi Outlander PHEV
Mitsubishi Outlander PHEV dapat digunakan sebagai generator penghasil listrik



Imam Choeru Cahya sebagai Executive General Manager of Sales & Marketing Division mewakili MMKSI mengakui tengah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jakarta. Melatari MMKSI baru saja meniagakan Mitsubishi Outlander Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dengan banderol Rp 1,249 miliar, memiliki teknologi baterai yang diyakini mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas buang kendaraan.

"Kami berharap Outlander PHEV bisa mendapat insentif BBN-KB Kendaraan Listrik, sehingga harganya bisa lebih terjangkau bagi masyarakat," harap Imam.

Mitsubishi Outlander PHEV

Dirinya mengakui bahwa pemesanan Outlander PHEV sudah mencapai 53 unit dan 21 unit sudah diterima oleh konsumen Tanah Air, sisanya menyusul pada bulan Maret akan terpenuhi.

Untuk diketahui, pembebasan ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.