POPULAR STORIES

Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Untuk Kendalikan Kualitas Udara Di Jakarta

Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik untuk Kendalikan Kualitas Udara di Jakarta

KabarOto.com - Pemerintah Prrovinsi DKI Jakarta telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini mendukung program Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Pergub ini mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

Baca Juga: Jokowi: Strategi Bisnis Dirancang Untuk Bangun Industri Mobil Listrik Yang Kompetitif

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Mobil listrik Wuling

"Kebijakan ini follow up dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," jelas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, di Jakarta Pusat (23/1).

Kewenangan ini menurutnya ada di level Pemerintah Daerah, dia berharap pergub ini akan direspon positif dan membuat Jakarta lebih baik dan sehat, masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini.

Untuk diketahui, pembebasan ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini juga tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi. Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.

Pemerintah pusat juga telah mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Mobil Listrik Wuling E100 Dan E200

Dari peraturan itu tertuang, untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.