POPULAR STORIES

Mobil Damkar Dapat Prioritas Utama Di Jalan Raya, Ini Penjelasannya

Mobil Damkar Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya, Ini Penjelasannya Foto : istimewa

KabarOto.com – Beberapa waktu lalu sebuah Mercedes-Benz diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali yang sedang bertugas menuju lokasi kebakaran.

Mengacu hal tersebut, jika berada dalam situasi tersebut sebaiknya apa yang harus dilakukan?

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Salah satunya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga : Segini Kecepatan Ideal Dan Jarak Pengereman Aman Berkendara Saat Hujan

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan bahwa kita harus memahami betul dalam kasus ini, jika sudah mendengar suara sirine mobil Damkar sebaiknya langsung menepi dan memberi jalan.

“Jika ada seseorang yang sengaja menghalangi dan tertabrak, maka dia yang disalahkan. Bahkan, bisa di tuntut secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga : Dua Macam Gaya Berkendara, Pilih Yang Aman!

Dalam kasus yang beberapa waktu lalu terjadi di Bali, Jusri beranggapan adanya faktor ketidaktahuan atau memang tidak adanya empati dari si pengendara.

“Gaya berkendara di Indonesia itu sangat luar biasa, empati itu sangat lemah sekali. Jika berada di situasi seperti ini, sebaiknya pengendara langsung menepikan kendaraannya saat kesempatan pertama. Sebab, mobil Damkar akan mencari jalur yang kosong, bahkan menerobos lampu merah untuk mencapai lokasi kebakaran dengan cepat,” ungkap Jusri.