POPULAR STORIES

Mulai Oktober 2020, Beli Kendaraan Listrik Uang Mukanya Nol Persen

Mulai Oktober 2020, Beli Kendaraan Listrik Uang Mukanya Nol Persen

KabarOto.com - Kendaraan listrik nampaknya menjadi kendaraan ramah lingkungan yang didukung oleh banyak pihak, tak terkecuali pemerintah dan jajarannya. Seperti yang diketahui, salah satunya mobil listrik bisa lolos begitu saja dari sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Nah, pada Kamis (1/10) Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan baru melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Penjualan Otomotif Masih Lambat, Menperin Bebaskan Pajak Mobil Baru

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang dimaksud adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik berbasis baterai.

Peraturan baru uang muka kendaraan listrik

Sesuai dengan PBI yang sudah disempurnakan, pembelian mobil listrik KKB/PKB menjadi 0 persen, sesuai dengan PBI 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Perubahan ini merupakan hasil dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2020. Sebelumnya, batas minimun uang muka yang diberikan berada di kisaran 5% hingga 10%.

Baca Juga: Tanggapan Produsen Pelumas Jika Kendaraan Listrik Beredar Di Indonesia

Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka terkait kendaraan listrik atau yang disebut berwawasan lingkungan ini, demi mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan.

"Kebijakan ini juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," ujar Executive Director, Head of Communication Departement of Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangannya.