Nekat Lawan Arus Ketika Berkendara Bisa Masuk Penjara, Berikut Aturannya


Ilustrasi melawan arus lalu lintas (Humas Polri)
KabarOto.com - Menjadi salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara, melawan arus lalu lintas bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Tak hanya membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga bisa membuat pengendara lain celaka.
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan.
Baca Juga: Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Terkena Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.
Petugas di lapangan juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama bagi pengendara yang bisa menjadi penyebab kecelakaan, satunya melawan arus.
Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Dalam aturannya, Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut adanya sanksi bagi pelanggar, berikut bunyinya;
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Roda Dua Mendominasi, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di 2024
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.
“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.
Tags:
#Aturan Lalu Lintas #Lalu Lintas