Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka


BBM Pertamina
KabarOto.com - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, membuat direktur utama perusahaan, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. Ia beserta tersangka lain, mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Selain Riva, terdapat enam tersangka lain karena terjadi di dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut diduga mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga : Update Harga Terbaru BBM Februari 2025, Stok Bensin di SPBU Swasta Mulai Normal
Terbongkarnya kasus tersebut terjadi karena Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya praktik jual-beli BBM yang tidak sesuai. Lalu bagaimana modusnya?
Dalam praktik yang dilakukan, Kejagung menyebut bila PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number atau RON 90, atau setara dengan Pertalite yang akhirnya dijual sebagai BBM RON 92 atau setara Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” jelas keterangan Kejagung.
Baca Juga : Harga BBM Non-subsidi Pertamina Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Seperti diketahui, RON merupakan ukuran stabilitas pada kandungan bahan bakar. Dalam RON terdapat angka yang menunjukkan tingkat tekanan yang dihasilkan saat pembakaran bahan bakar di mesin kendaraan.
Setiap mobil memiliki preferensi RON masing-masing, dan tidak semua mesin mobil dapat memakai BBM dengan RON tinggi dan berlaku pula dengan kondisi sebaliknya.
Pemakaian bahan bakar dengan tingkat oktan yang tidak sesuai dengan kompresi mesin kendaraan, dapat menyebabkan timbulnya kerak dan residu yang mampu memperpendek umur busi.
Tags:
#Pertamax