POPULAR STORIES

Pembatasan Angkutan Barang Dalam Rangka KTT ASEAN Dimulai Besok

Pembatasan Angkutan Barang Dalam Rangka KTT ASEAN Dimulai Besok Ilustrasi (Foto: NTMC Polri)

KabarOto.com - Operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol Jakarta akan dibatasi. Hal ini dilakukan karena adanya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Baca Juga : Skema Rekayasa Lalu Lintas di 29 Ruas Jalan Selama KTT ASEAN

Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo menyatakan, pembatasan akan mulai diberlakukan pada 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB.

"Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.” jelas Agung.

Terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).

Meski demikian, beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

Baca Juga : Bentuk Dukungan Wuling yang Jadi Official Car di KTT ASEAN 2023

Agung menambahkan pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.