POPULAR STORIES

Mobil Pembawa BBM Hingga Bahan Pokok Masih Boleh Melintas Saat KTT ASEAN

Mobil Pembawa BBM Hingga Bahan Pokok Masih Boleh Melintas Saat KTT ASEAN Ilustrasi: Truk bermuatan tanah melintas di jalan tol (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membatasi operasional kendaraan barang selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara. Namun, masih ada beberapa mobil angkutan barang yang diperbolehkan melintas yakni mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.

Baca Juga: Line Up Kendaraan Listrik Para Delegasi Negara Sahabat Selama KTT ASEAN

"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Aturan pembatasan operasional ini disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 sebagai tindak lanjut atas SK Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Ilustrasi (Kemenhub)

Perlu dicatat, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.

Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Baca Juga: Delegasi KTT ASEAN Gunakan EV, Komitmen Indonesia Dorong Net Zero Emission



Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajaran menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Syafrin.