POPULAR STORIES

Pemilik Kendaraan Baru Wajib Kantongi STCK, Apa Itu?

Pemilik Kendaraan Baru Wajib Kantongi STCK, Apa Itu? Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Membeli kendaraan baru, baik dari showroom ataupun diler pastinya menyenangkan. Setelah kendaraan tiba, kita sudah tak sabar untuk segera mengendarainya. Baik itu untuk sekitar berputar di pemukiman rumah atau mencobanya di jalan raya.

Eits tapi tunggu dulu. Bagi kalian pemilik kendaraan baru tak boleh sembarangan mencobanya di jalan raya ya sob. Jika kalian ingin mencoba kendaraan baru di jalan raya, wajib mengantongi STCK. Biar enggak penasaran apa itu STCK, apa fungsi STCK dan lain-lainnya, mari kita bahas mengenai STCK.

Dikutip dari laman resmi Daihatsu, STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan sebuah kendaraan agar dapat dikendarai di jalanan. Surat ini bersifat sementara hingga diterbitkannya STNK asli dari kendaraan kalian. Biasanya, STCK hanya berlaku sebulan saja. STCK sering disebut juga plat nomor sementara.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Sob, Begini Caranya Hitung Pajak Mobil Listrik

Ketika membeli mobil baru di showroom atau dealer maka pihak kepolisian tidak akan memberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan secara langsung. Si pemilik perlu melakukan proses pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan yang baru dibeli. Proses pengurusan administrasi tersebut memerlukan waktu kurang lebih sebulan hingga keluar TNKB dan STNK.

Ketika sedang melakukan proses pengurusan tersebut, pemilik masih bisa menggunakan mobil yang baru saja dibeli. Pihak kepolisian khususnya Samsat akan memberikan Anda STCK sebagai surat jalan kendaraan sementara.

Meski STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan. Pemilik tidak boleh berkendara di luar daerah (kota). Hal tersebut mengacu pada peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 dan pasal 69 ayat 1.

Cara Mengurus STCK Mobil Terbaru Tahun 2022

Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan pengurusan STCK. Isi terlebih dahulu formulir STCK di loket Samsat terdekat. Jangan lupa membawa fotokopi KTP beserta KTP asli atau bisa bisa menggunakan paspor atau SIM.

Lampirkan juga izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat membeli kendaraan, sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom.

Jangan lupa, surat permohonan pembuatan STCK dibawa dan dilampirkan.

Ilustrasi surat kendaraan bermotor (KabarOto)

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, berikut adalah langkah mengurus STCK selanjutnya:

1. Isi terlebih dahulu formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).

2. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya yang sudah Anda lengkapi ke loket pelayanan Samsat.

3. Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.

4. Lakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil Anda di samsat). Jangan lupa bawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik dan meminta bukti kuitansi pembayaran sudah melakukan uji fisik.

5. Serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas, dan jangan lupa lakukan pembayaran STCK.

6. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK.

Baca Juga: Enggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-Siap Data Kendaraan Dihapus


Biaya Pembuatan STCK

Biaya STCK untuk mobil dengan plat berwarna putih biasanya dikenakan Rp50.000. Namun, biaya tersebut berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. Namun, jika plat nomor mobil masih menggunakan plat berwarna hitam, maka dikenakan biaya kurang lebih Rp1,5 jutaan.