POPULAR STORIES

Sudah Tahu Belum Sob, Begini Caranya Hitung Pajak Mobil Listrik

Sudah Tahu Belum Sob, Begini Caranya Hitung Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 (Kipli/ KabarOto)

KabarOto.com - Era mobil listrik saat ini sudah mulai terasa. Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) mulai berlomba-lomba memasarkan kendaraan tanpa bahan bakar fosil tersebut.

Bahkan, pada beberapa merek mobil listrik, konsumen harus rela 'waiting list' untuk bisa meminangnya. Harganya pun bervariatif, tergantung dari merek hingga kapasitas baterainya. Makin besar kapasitas baterainya, makin jauh juga jarak tempuhnya. Harganya pun makin mahal.

Baca Juga: Enggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-Siap Data Kendaraan Dihapus

Tapi, meski mobil listrik, tetap harus bayar pajak ya sob. Perhitungan pajak mobil listrik tentunya juga beda dengan kendaraan bermesin.

Alasannya, pemerintah memberikan insentif cukup besar untuk pajak kendaraan listrik, yakni pemilik kendaraan hanya membayar 10% dari PKB. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021. Mulai dari aturan tarif PKB, BBNKB, PKB dan BBNKB KLB hingga besaran insentif yang diberikan pemerintah, semuanya tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021.

Dikutip dari laman resmi Auto2000, begini cara menghitung pajak mobil listrik:

1. Cara Menghitung

Sebenarnya tidak sulit untuk menghitung pajak kendaraan. Anda hanya perlu mengalikan nilai jual kendaraan dengan persentase pajak. Berikut rumus yang bisa digunakan untuk menghitung pajak mobil listrik:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x 2%

Mobil listrik dikenali dari pelat nomor yang diberi warna biru

2. Contoh Menghitung Pajak Mobil Listrik

Jika kita berencana membeli mobil listrik seri terbaru dengan kisaran harga Rp700 juta, maka untuk menentukan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan yakni dengan cara berikut:

PKB = NJKB X 2%

PKB = Rp700.000.000 x 2%

PKB = Rp14.000.000

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Tidak berhenti sampai disitu, setiap pemilik kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif pemerintah yakni dengan hanya dikenakan paling tinggi 10% dari total PKB sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 1 tahun 2021. Sehingga pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya pada mobil listrik sebesar:

Total Pajak = 10% x PKB

Total Pajak = 10% x Rp14.000.000

Total Pajak = Rp1.400.000

Jadi nilai akhir pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik baru adalah Rp1.400.000 dengan tambahan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Total keseluruhan pembayaran pajak dan iuran wajib yang dibayarkan adalah Rp1.543.000.