POPULAR STORIES

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Pajak kendaraan bermotor

KabarOto.com - Masyarakat kini dimudahkan dengan inovasi teknologi, belanja dan juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kini pembayaran kewajiban pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Playstore, untuk keperluan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, juga bisa dilakukan untuk pengesahan STNK Tahunan. Tak hanya itu, bisa juga melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah Dengan GoService

Langkah-langkah membayar pajak secara online, di antaranya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Setelah itu, akan ada pemberitahuan bila TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Bila setuju, lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Berikutnya, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang akan digunakan membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Aang Sunadji salah satu pengguna kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak kendaraan secara online menjelaskan, caranya sangat mudah bisa dilakukan di rumah atau di kantor tanpa datang ke Samsat. "Alasan saya karena mudah dan cepat, tidak perlu datang ke Samsat, berkumpul bertemu dengan banyak orang," terangnya, Selasa (18/01).

Proses pembayaran pajak online

Sama halnya dengan langkah di atas, Aang pun menjelaskan prosesnya. "Prosesnya dari mulai download sampai registrasi 5 sampai 10 menit," jelasnya. Setelah identitas mobil tercatat, perpanjangan STNK bisa lebih cepat lagi.

"Semua sudah ada, tinggal input otomatis, keluar angka bisa dibayar, setelah pembayaran online, keluar semua, tanggal bayar pajak, STNK online tinggal dikirim aja ke rumah," tambahnya.

Ia hanya mengalami kesulitan saat memasukkan data yang terkadang error. "Mungkin server lagi down," ucapnya.

Ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, karena mudah dan cepat. "Enak banget, cepat daripada ke Samsat, kumpul sama orang belom lagi pungli. Ini memudahkan juga untuk mobil yang masih leasing," tambahnya.

Baca juga: Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Belum Dibayar, Polisi Berhak Menindak

Aplikasi ini menurut dia sudah bagus, cuma perlu dilakukan pembaruan saja. "Karena nanti kalau sudah banyak yang bayar online, pasti server trouble, jadi diperbaharui saja," tutup Aang.

STNK yang sudah disahkan, nantinya akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, melalui Pos Indonesia, yang khusus melayani dokumen dari Korlantas Polri.