Pengumuman Samsat DKI Jakarta: Hari Terakhir Penghapusan Denda Pajak

Aliyyu
Aliyyu
Kamis, 29 Agustus 2024
Pengumuman Samsat DKI Jakarta: Hari Terakhir Penghapusan Denda Pajak

STNK Kendaraan bermotor

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabaraOto.com - Samsat DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, pelayanan tetap dibuka khusus untuk memfasilitasi hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat pada Kamis, 29 Agustus 2024:

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

1. Jakarta Pusat

Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara

Halaman parkir Samsat dan Parkiran Itali Mall Artha Gading, 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat

Mall Citraland, 08.00-14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan

Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, 08.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur

Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang

Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, 08.00-14.00 WIB.

7. Serpong

Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, 08.00-14.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.

Samsat keliling (Foto : KabarOto)

8. Ciledug

Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Ruko Fresh Market Green Lake City Cipondoh, 09.00-12.00 WIB.

9. Ciputat

Kantor Kelurahan Pondok Betung Pasar Gintung Ciputat Timur, 09.00-11.00 WIB.

10. Kelapa Dua

Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G Town Square Gading, 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi

Pizza Hut Jatiasih, 08.00-12.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi

Pasar Sentral Lippo Cikarang, 08.00-12.00 WIB.

13. Depok

Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Sukamaju, 08.00-14.00 WIB.

14. Cinere

Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere, 08.00-12.00 WIB.

Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.

Buat anda yang belum tahu cara perpanpajang STNK tahunan, berikut ini cara nya:

Baca Juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan.

Prosedur perpanjangan STNK tahunan meliputi pengajuan permohonan perpanjangan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan dapat mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Tags:

#Bayar Pajak Kendaraan #STNK

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan