Pengumuman Samsat DKI Jakarta: Hari Terakhir Penghapusan Denda Pajak


STNK Kendaraan bermotor
KabaraOto.com - Samsat DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, pelayanan tetap dibuka khusus untuk memfasilitasi hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat pada Kamis, 29 Agustus 2024:
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
1. Jakarta Pusat
Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Halaman parkir Samsat dan Parkiran Itali Mall Artha Gading, 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Mall Citraland, 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, 08.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang
Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, 08.00-14.00 WIB.
7. Serpong
Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, 08.00-14.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.

8. Ciledug
Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Ruko Fresh Market Green Lake City Cipondoh, 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat
Kantor Kelurahan Pondok Betung Pasar Gintung Ciputat Timur, 09.00-11.00 WIB.
10. Kelapa Dua
Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G Town Square Gading, 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi
Pizza Hut Jatiasih, 08.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi
Pasar Sentral Lippo Cikarang, 08.00-12.00 WIB.
13. Depok
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Sukamaju, 08.00-14.00 WIB.
14. Cinere
Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere, 08.00-12.00 WIB.
Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Buat anda yang belum tahu cara perpanpajang STNK tahunan, berikut ini cara nya:
Baca Juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan.
Prosedur perpanjangan STNK tahunan meliputi pengajuan permohonan perpanjangan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan dapat mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Tags:
#Bayar Pajak Kendaraan #STNK