POPULAR STORIES

Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Belum Dibayar, Polisi Berhak Menindak

Pajak Tahunan Kendaraan bermotor Belum Dibayar, Polisi Berhak Menindak Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK

KabarOto.com - Pajak kendaraan bermotor yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masih dianggap sepele bagi sebagian masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Akibat dianggap sebelah mata, pemilik kendaraan menunda membayar pajak, hingga tak terasa belum dibayar sampai 2 tahun bahkan lebih.

Selama ini banyak yang menilai juga, Polisi tidak berhak menindak pengendara yang pajaknya mati, karena itu merupakan wewenang pemerintah daerah. Namun ternyata hal itu salah.

Baca Juga: Mudah, Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Polisi berhak menindak, karena dianggap melanggar keabsahan dokumen kendaraan bagi kendaraan yang bersangkutan. “Yang menjadi penekanan dari tindak penindakan itu adalah soal keabsahan dari dokumen kendaraan yang bersangkutan," terang Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.

Dia menekankan, penindakan soal keabsahan bukan soal pajaknya. "Memang, membayar pajak itu menjadi instrumen untuk pengesahan dokumen yang bernama STNK tersebut,” tambahnya.

Dasar hukum dari penindakan penggguna kendaraan dengan STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak itu adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu, menurut Fahri, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara, khusus STNK diatur dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 di Perkap tersebut. Pada ayat 2 pasal menegaskan soal legitimasi pengoperasi sebuah kendaraan yang harus dilengkapi dengan STNK.

Ayat 3 meyatakan masa berlaku STNK selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Saat waktu lima tahun tersebut, pajak kendaraan bermotor juga wajib dibayar dan keabsahannya ditetapkan melalui STNK.

Baca Juga: Banyak Pemilik Motor Royal Enfield Yang Belum Dapat STNK Dan BPKB, Ada Apa?

“Jika pajak tahunan belum dibayarkan, berarti kan keabsahannya belum ada," terangnya lagi. Jadi, menurut dia jika kendaraan yang dikemudikan belum disertai bukti keabsahan untuk pengoperasiannya maka petugas berhak menindak. "Cukup jelas ya aturannya,” tambah dia lagi.

Nah jangan lupa membayar pajak kendaraan ya, setiap tahun Sob!