POPULAR STORIES

Mudah, Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Mudah, Cara Mengurus STNK yang Hilang STNK

KabarOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara mobil dan motor. STNK memuat informasi tentang nama pemilik berikut alamat, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, pajak dan lainnya. Namun terkadang, akibat kelalaian pemilik kendaraan bermotor atau musibah, STNK jadi hilang.

Lalu, jika Anda termasuk salah satu pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang, dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya, KabarOto akan memberikan informasi tentang hal ini.

Baca juga: Tak Hanya SIM, Layanan Administrasi STNK Dan BPKB Masih Ditutup

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, untuk mengurus kehilangan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Polisi dengan membawa BPKB asli.

Petugas nantinya akan melakukan pengecekkan dari laporan, apakah STNK tersebut benar-benar hilang atau tidak. "Jangan sampai STNK digadai tapi mengaku kehilangan," terangnya, beberapa waktu lalu.

Setelah mendapat surat keterangan hilang, pemilik kendaraan bisa langsung mengurus untuk membuat STNK baru di Samsat. Nah, jika kendaraan masih mencicil dan belum lunas, sementara BPKB masih di leasing, pemilik kendaraan bisa meminta BPKB yang telah dlegalisir leasing.

Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:

  1. Kendaraan dibawa ke Samsat untuk dicek fisik.
  2. Kemudian fotokopi hasil cek fisik dan mengisi formulir di loket pendaftaran.
  3. Untuk pembuatan STNK mendatangi loket BBN II, dengan melampirkan seluruh persyaratan data juga surat kehilangan dari kepolisian.
  4. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya tambahan, pajak yang belum dibayarkan.
  5. Usai dicek, dan dinyatakan tidak ada tanggungan pajak, biaya dibebankan hanya untuk pembuatan STNK saja.

Baca juga: Tetap Tenang, Pelayanan SIM Dan STNK Tetap Berjalan Seperti Biasa

Berdasarkan peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besar biaya pembuatan STNK baru untuk sepeda motor Rp 100.000, dan mobil Rp 200.000.