POPULAR STORIES

Tak Hanya SIM, Layanan Administrasi STNK Dan BPKB Masih Ditutup

Tak Hanya SIM, Layanan Administrasi STNK dan BPKB Masih Ditutup Foto: Edo/KO

KabarOto.com - Pandemik virus Corona atau Covid-19 masih dirasakan. Sampai saat ini, (30/5), jumlah pasien positif terus bertambah ratusan orang setiap harinya. Walau pemerintah telah mempersiapkan era new normal, berbagai layanan masih belum diberlakukan.

Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberitahukan masih ditutup hingga 29 Juni. Tak hanya SIM, Terkait layanan administrasi untuk pengendara seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga masih ditutup.

Baca Juga: Keringanan Perpanjangan SIM Dilanjutkan Hingga 29 Juni 2020

Pengurusan surat-surat tersebut masih ditutup hingga 29 Juni, di mana awalnya hanya ditutup hingga 29 Mei saja.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," jelas Kabag Penum di Mabes Polri.

Baca Juga: Sambut Era New Normal, Polri Siapkan Standarisasi Layanan Publik

Sedangkan terkait pelayanan saat New Normal, Polri sampai kini masih mengkaji mekanisme dan skenario untuk melakukan pelayanan tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kabag Penum juga menjelaskan bahwa pengkajian itu dilakukan agar bisa memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di new normal nanti.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," tutupnya.