POPULAR STORIES

Keringanan Perpanjangan SIM Dilanjutkan Hingga 29 Juni 2020

Keringanan Perpanjangan SIM Dilanjutkan Hingga 29 Juni 2020

KabarOto.com - SATPAS Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan dan penerbitan SIM perpanjangan pada unit Satpas Jakarta ditutup hingga 29 Juni, dengan kata lain, dispensasi perpanjangan SIM juga mundur hingga bulan Juni.

Adapun Satpas SIM Polda Metro Jaya menginformasikan pengumuman terbaru mengenai pelayanan penerbitan SIM di Satpas PMJ lewat postingan di akun Instagramnya yang menjelaskan bahwa:

  • Pelayanan penerbitan SIM perpanjangan pada unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM keliling ditutup pada tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Juni 2020
  • Bagi SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni 2020 diberikan dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 30 Juni 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru.
  • Pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka (tetap melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak), dengan pembatasan waktu pelayanan sebagaimana berikut:
  • 1. Hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • 2. Hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Baca Juga: Ikuti Aturan PSBB DKI Jakarta, Peniadaan Tilang Ganjil Genap Diperpanjang

SIM keliling atau gerai saat ini ditutup, nanti informasi mengenai dibukanya unit gerai atau SIM keliling akan diberikan sebelum tanggal 29 Juni. Pengajuan perpanjangan juga nanti bisa dilakukan via online atau datang langsung ke SIM keliling.

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/5) seperti yang dikutip dari web NTMC Polri.

“Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” jelasnya.