POPULAR STORIES

Ikuti Aturan PSBB DKI Jakarta, Peniadaan Tilang Ganjil Genap Diperpanjang

Ikuti Aturan PSBB DKI Jakarta, Peniadaan Tilang Ganjil Genap Diperpanjang

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diperpanjang untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang masih masif. Terhitung ini adalah perpanjangan yang ketiga dimana sebelumnya PSBB direncanakan berakhir 22 Mei.

"Nanti Jakarta bisa kembali berkegiatan, tentu normalnya baru. Orang biasa menyebut new normal. Bukan kembali seperti yang kemarin, tapi normal yang baru," terang Anies dala keterangannya di depan media (20/5).

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Masuk Jakarta Tak Berizin Biaya Karantina Tanggung Sendiri

Mengikuti pelaksanaan PSBB, sistem ganjil genap yang semula berlaku hingga 22 Mei diperpanjang lagi hingga 4 Juni.

"Dengan kebijakan ini, maka penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Penindakan ditiadakan baik lewat sistem tilang elektronik atau ETLE maupun penindakan langsung. Sejak 15 Maret lalu sistem ganjil genap sudah ditiadakan. Kebijakan ini akan terus diperpanjang seiring keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Mau Balik Ke Jakarta, Nggak Mudah. Ini Titik Penyekatan Arus Balik Mudik

Saat ini akses keluar masuk Jakarta kian diperketat. Selain mendisiplinkan masyarakat dengan PSBB agar meminimalisir penyebaran, polri juga mengadakan Ops Ketupat di beberapa titik penyekatan. Orang-orang yang akan keluar masuk diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.