POPULAR STORIES

PSBB Diperpanjang, Masuk Jakarta Tak Berizin Biaya Karantina Tanggung Sendiri

PSBB Diperpanjang, Masuk Jakarta Tak Berizin Biaya Karantina Tanggung Sendiri Suasana di jalan Jenderal Sudirmatahap pertaman saat PSBB

KabarOto.com - Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah di Indonesia dengan jumlah pasien virus corona terbanyak. Melihat belum menurunnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Setelah mengumumkan perpanjangan PSBB, Anies mengimbau agar masyarkat lebih disiplin.

Dengan begitu, ini ketiga kalinya Jakarta memperpanjang PSBB. Jika dalam dua pekan ke depan angka penularan terus mengalami penurunan, mungkin ini akan menjadi masa PSBB terakhir di Jakarta. Anies pun berharap masyarakat bisa terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat menghindari kerumunan dan tetap berada di rumah.

Baca Juga: Keluarkan Pergub, Berikut Sanksi Pengendara Yang Melanggar PSBB DKI Jakarta

"Nanti Jakarta bisa kembali berkegiatan, tentu normalnya baru. Orang biasa menyebut new normal. Bukan kembali seperti yang kemarin, tapi normal yang baru," terang Anies dala keterangannya di depan media.

Sementara itu, memperketat PSBB dengan membatasi lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Mereka wajib mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta. Pengetatan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, yang masuk ke Ibukota nantinya akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut. Dia menambahkan, jika ada yang tidak memiliki izin melintas, akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Dan pada masa karantina 14 hari, Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan.

"Jika tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia dalam keterangannya Selasa (20/5/2020).

Cara mengajukan dokumen melalui webside corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi yang dapat diisi untuk keluar dan masuk Jakarta dan juga harus melengkapi persyaratannya, seperti surat keterangan terkait pekerjaan, konfirmasi dari RT RW, dan juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Saat dilakukan pemeriksaan, di check point, petugas akan men-scan QR code.