POPULAR STORIES

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei Ilustrasi pengawasan PSBB (Foto: Wandha/KO)

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Beberapa wilayah meliputi Jabodetabek dan beberapa wilayah di luar Pulau Jawa sudah menerapkan kebijakan ini.

PSBB DKI Jakarta sudah dimulai terlebih dahulu mulai 10 April 2020 selama 14 hari sehingga dijadwalkan selesai 23 April kemarin. Dirasa belum efektif, pemerintah DKI Jakarta akhirnya memperpanjang PSBB Ibu Kota yang dimulai Jumat (24/4).

Baca Juga: Dukung Pelarangan Mudik, Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan

Pelaksanaan PSBB tahap dua kurun waktunya lebih panjang yaitu 28 hari. Langkah ini diambil karena selama dua pekan kemarin masih banyak masyarakat yang tidak taat pada peraturan. Bahkan beberapa perusahaan ditemukan masih beroperasi.

"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Ilustrasi posko PSBB

Pemerintah juga berharap agar masyarakat bisa lebih disiplin untuk berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar. Jika PSBB lalu pemerintah hanya memberi imbauan, kali ini jajarannya akan lebih tegas dan memberi sanksi terhadap pelanggar.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran Yang Ditegur Saat PSBB

"Hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak. Itu artinya, kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Anies juga mengimbau warga DKI agar tetap tinggal di kediaman masing-masing dan tidak melaksanakan mudik. Pasalnya, hal tersebut berpotensi besar terhadap penularan Covid-19. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, seluruh masyarakat dilarang mudik dan kebijakan ini berlaku mulai Jumat ini, (24/4).