POPULAR STORIES

Keluarkan Pergub, Berikut Sanksi Pengendara Yang Melanggar PSBB DKI Jakarta

Keluarkan Pergub, Berikut Sanksi Pengendara yang Melanggar PSBB DKI Jakarta Penerapan PSBB (Foto: Wandha/KO)

KabarOto.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sudah menjalani tahap kedua. DKI Jakarta sudah memulai terlebih dahulu sejak 10 April 2020 hingga 23 April untuk tahap pertama.

Dirasa belum efektif, pemerintah DKI Jakarta akhirnya memperpanjang PSBB Ibu Kota yang dimulai Jumat (24/4). Sesuai dengan keputusan sebelumnya, PSBB tahap kedua akan selesai pekan depan tepatnya Jumat (22/5).

Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar PSBB. Terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang disesuaikan dengan Pasal 13 Pergub No. 41 Tahun 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei

Sesuai dengan Pergub tersebut pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas atau tidak mengunakan masker dalam kendaraan akan dikenai denda administratif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Sanksi lainnya yaitu kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Adapun tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagi pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan umum angkutan orang dan atau barang yang melanggar jumlah penumpang, tidak menggunakan masker, melewati jam operasional khususnya angkutan orang maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bakal Lebih Tegas, Ini Sanksi Pelanggar PSBB Tahap III Kota Bekasi

Selanjutnya, untuk pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, serta sanksi sosial dan penderekan seperti sanksi pelanggaran oleh pengguna mobil pribadi.

Ojek online yang disebutkan sebagai pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi, jika membawa penumpang akan dikenakan sanksi serupa seperti pengendara sepeda motor lainnya.

Baca Juga: Tegas, Ini Sanksi Yang Melanggar PSBB Di Bogor

Namun, ada keringanan bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor yang memiliki alamat atau tempat tinggal sama. Hal ini dibuktikan dengan KTP yang ditunjukkan kepada petugas.

Berkaitan dengan sanksi denda kepada masyarakat terkait penggunaan masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI selesai membagikan masker.