POPULAR STORIES

Tegas, Ini Sanksi Yang Melanggar PSBB Di Bogor

Tegas, Ini Sanksi yang Melanggar PSBB di Bogor Patung Kujang di Kota Bogor, Jawa Barat

KabarOto.com - Bogor menjadi salah satu kota di Jawa Barat yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimulai pada Rabu (15/4/2020). Tujuannya sama dengan kota lain, memutus rantai penyebaran virus Corona.

Bagi pelanggar Pemerintah Kota Bogor akan memberikan sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial, sesuai dengan Peraturan Walikota Bogor (Perwali) Nomor 37 tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Sanksi yang diberlakukan mulai dari peringatan, membersihkan toilet, fasilitas umum sampai dengan membayar denda hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Bogor Terapkan PSBB, Ini Aturan Untuk Kendaraan Bermotor Dan Angkot

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB.

Adapun sanksi bagi yang melanggar PSBB di antaranya:

Tidak menggunakan masker di luar rumah akan mendapat teguran tertulis, jika masih melanggar akan disuruh untuk membersihkan toilet dan akan didenda Rp50.000 sampai Rp250.000.

Melanggar pembatasan penumpang 50% dan tidak menggunakan masker pada mobil pribadi, akan diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda sebesar Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.

Melanggar pembatasan penumpang 50% dan tidak menggunakan masker pada angkutan umum diberi sanksi untuk membersihkan fasilitas umum serta denda Rp100.000 sampai dengan Rp500.000.

Melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengemudi sepeda motor, diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda Rp50.000 sampai dengan Rp250.000. Dikecualikan apabila penumpang satu alamat dengan pengemudi, yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga: Ini 6 Jalur Yang Disekat Selama PSBB Di Kota Bogor

Melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengemudi angkutan sepeda motor online diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.