POPULAR STORIES

Bogor Terapkan PSBB, Ini Aturan Untuk Kendaraan Bermotor Dan Angkot

Bogor Terapkan PSBB, Ini Aturan untuk Kendaraan Bermotor dan Angkot Penumpang kedaraan bermotor dibatasi jumlahnya (Foto: ayobogor)

KabarOto.com - Bogor menjadi salah satu kota di Jawa Barat yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Rabu (15/4) mendatang. Beberapa peraturan yang diterapkan di antaranya Mobil sedan hanya boleh mengangkut dua orang, pengemudi dan satu orang yang berada di belakang.

Adapun kendaraan MPV berkapasitas 7 penumpang, hanya boleh mengangkut 3 orang, satu pengemudi dan dua penumpang duduk di belakang.

Baca Juga: Siap-siap! Bogor, Depok Dan Bekasi Akan Diterapkan PSBB

Sementara untuk motor boleh berboncengan dengan satu orang penumpang yang memiliki alamat sama (sesuai KTP). Sementara itu untuk Ojek Online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boeh membawa barang saja.

Angkot akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.00 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan, peraturan PSBB sama dengan Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya kewajiban menggunakan masker, menggunakan sarung tangan untuk pengendara sepeda motor, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi dan angkutan. Serta kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan.

Namun menurut dia ada aturan yang berbeda dengan DKI Jakarta, berkaitan dengan kearifan lokal, salah satunya operasional transportasi umum yang akan dimulai pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara di Jakarta mulai pukul 06.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Jadwal ini menyesuaikan dengan keberangkatan Kereta Listrik (KRL) di kota Hujan tersebut, sehingga Pemkot Bogor memperpanjang jadwal operasional dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat Bogor terhadap transportasi itu.

Dishub juga menyiagakan 125 petugas dari Dishub yang akan disebar ke sejumlah titik pengawasan. "Nanti petugas dibagi menjadi tiga shift dan berjaga selama 24 jam,” terangnya.

Baca Juga: Bogor Siap-siap Lockdown, Ini Rekayasa Lalu Lintas

Selain Dishub, pengawasan kendaraan yang melintas di wilayah Kota Bogor akan dibantu dengan petugas TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga dari BPBD.