POPULAR STORIES

Bakal Lebih Tegas, Ini Sanksi Pelanggar PSBB Tahap III Kota Bekasi

Bakal Lebih Tegas, Ini Sanksi Pelanggar PSBB Tahap III Kota Bekasi PSBB Kota Bekasi (KO/Edo)

KabarOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, resmi memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga selama dua pekan, mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, PSBB tahap ketiga ini dilanjutkan karena pada PSBB tahap I, dianggap tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Mercedes-Benz Vision EQS Concept, Sedan Listrik Mewah Masa Depan

Selanjutnya pada PSBB tahap II, mulai berjalan secara efektif berkat koordinasi untuk turun ke wilayah, hingga tingkat ke RW dan RT. Di perpanjangan tahap III, Wali Kota mengatakan adanya sanksi administratif yang berlaku bagi pelanggar aturan PSBB.

Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga jutaan rupiah.

"Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar," Ujar Rahmat Effendi.

Akan dikenai sanksi lebih tegas

Salah satu sanksi yang akan diberlakukan adalah bila warga tidak pakai masker saat keluar rumah, akan ada teguran lisan atau tertulis, wajib membersihkan fasilitas umum hingga denda maksimal Rp250 ribu.

Adapun yang berkaitan dengan lalu lintas, bila jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil akan didenda maksimal Rp1 juta, wajib membersihkan fasilitas umum serta mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.

Bagi pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker ada denda hingga Rp250 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum, dan kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

Sementara itu, bila Ojek Online yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenai sanksi denda maksimal Rp150 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum dan kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

Terakhir, angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional bakal didenda maksimal Rp500 ribu, wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum dan kendaraan ditahan.

Baca Juga: Service Motor Honda Bisa Di Rumah, Ikuti Cara Ini Mekanik Akan Datang

Rahmad Effendi atau yang akbrab disapa Pepen berharap, dengan adanya perpanjangan PSBB ini disertai sanksi tegas, akan semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi dan warga memahami akan bahayanya wabah ini.

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, dan juga di pasar-pasar yang ada di Kota Bekasi menghasilkan terpapar positif," pungkas Pepen.