Perpanjang STNK Mobil Mudah Menggunakan Aplikasi Ini


STBK Kendaraan Bermotor (Foto: KabarOto)
KabarOto.com - Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini tidak perlu dilakukan di Samsat lagi. Karena sudah bisa dilakukan secara online. Selain melalui aplikasi Signal yang dibuat oleh Polri, pemilik kendaraan bisa menggunakan ACC One.
Para pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website www.acc.co.id, tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.
Baca Juga: Mudah, Perpanjang STNK Online Menggunakan Aplikasi Ini
Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan, layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna.
“Prosesnya cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, terang Selly. Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput, cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK juga lebih murah.
Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan. Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca Juga: Jual Kendaraan, Jangan Lupa Blokir STNK agar Terhindar dari Pajak Progresif
Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
Tags:
#STNK