Mudah, Perpanjang STNK Online Menggunakan Aplikasi Ini

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 08 Juli 2024
Mudah, Perpanjang STNK Online Menggunakan Aplikasi Ini

STNK Kendaraan bermotor

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor cukup mudah, tidak perlu datang ke Samsat terdekat. Bisa dilakukan secara online, menggunakan aplikasi Signal.

Saat melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti fisik yang telah disahkan apabila telah melakukan pembayaran. Bukti tersebut biasanya akan dikirimkan ke alamat sesuai keinginan pemohon.

Baca Juga : Jual Kendaraan, Jangan Lupa Blokir STNK agar Terhindar dari Pajak Progresif

Membutuhkan waktu untuk melakukan pengiriman, pemilik kendaraan biasanya akan menerima bukti tersebut setelah beberapa hari. Lalu bagaimana jika kendaraan akan tetap digunakan untuk menunjang aktivitas harian?

Melansir akun resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan tak perlu panik apabila belum menerima bukti pembayaran. Kendaraan tetap bisa digunakan seperti biasa, dengan mencetak bukti e-Dokument yang terdapat pada e-Pengesahan secara mandiri.

Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

Berbentuk QR Code, e-TBPKP pada aplikasi Signal bisa menjadi bukti agar terhindar dari tilang apabila terjaring razia atau pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan dari pihak kepolisian.

"TBPKP belum sampai? Jangan panik. Sahabat Signal, jangan panik jika TBPKP mu belum sampai ya, karena ada E-TBPKP serta QR code yang bisa kamu print secara mandiri lho," tulis keterangan informasi.

Tags:

#STNK

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan