POPULAR STORIES

Enggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-Siap Data Kendaraan Dihapus

Enggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-Siap Data Kendaraan Dihapus STNK kendaraan bermotor (KabarOto)

KabarOto.com - Penghapusan data kendaraan bermotor jadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Selasa (27/9).

Dalam kesempatan itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah Dengan GoService

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setidaknya, ada tiga ayat di dalam Pasal 74 yang mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

"Yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus," ujar Brigjen Yusri Yunus.

Penyebab dari pemilik kendaraan untuk meminta penghapusan data kendaraan pun bermacam-macam. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraannya hilang sudah berapa tahun atau kendaraannya tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus (Korlantas Polri)

Nah, bagi pemilik kendaraan dengan kondisi tersebut akan tetap ada tagihan pajak jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

"Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus," jelas Brigjen Yusri Yunus.

Selain itu, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun.

Baca juga: Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Belum Dibayar, Polisi Berhak Menindak

Tak hanya itu saja sob, data kendaraan juga akan dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” jelas Brigjen Yusri Yunus.