Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Kamis, 23 Januari 2020
Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis aterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan baik motor dan mobil bisa mendapatkan insentif pembebasan pajak BBN-KB ini.

Baca Juga: Wuling Perkenalkan Dua Mobil Listrik Di Indonesia

Dengan dikeluarkannya Pergub ini, Pemprov DKI menjadi pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. “Mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat diberikan pembebasan pajak bea balik nama," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (23/01).

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik, yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Anies.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Komitmen Dukung Mobil Listrik Di Indonesia, DFSK Kerjasama Dengan PLN

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

Tags:

#Mobil Listrik #Anies Baswedan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan