POPULAR STORIES

Pemudik Wajib Tahu Beda Rest Area Tipe A, B Dan C

Pemudik Wajib Tahu Beda Rest Area Tipe A, B dan C Ilustrasi Rest Area (Jasa Marga)

KabarOto.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan pemudik untuk beristirahat saat mudik ke kampung halaman. Memiliki beberapa tipe, jarak rest area dibuat dengan interval agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Saat ini terdapat 3 tipe rest area, yakni A, B dan C. Pembagain tersebut disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Baca Juga : Mudik Dengan Mobil Listrik, Catat SPKLU Di Tol Trans Jawa Dan Sumatra

Tak hanya tempat istirahat, rest area juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan edukasi serta informasi penting, seperti objek wisata dan UMKM. Selain itu, terdapat juga etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar lokasi.

Jarak interval antar rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Memiliki area lebih luas, rest area tipe A memiliki fasilitas umum lebih lengkap, seperti ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca Juga : Simak Tarif Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran 2023

Selanjutnya terdapat rest area tipe B. Walau area yang disediakan lebih kecil dibandingkan tipe A, terdapat fasilitas ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Menjadi yang terkecil dari sisi area, tipe C memiliki fasilitas toilet, warung atau kios, mushola dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti libur panjang dan libur hari raya.