KabarOto.com – Sebagian wilayah Indonesia sekarang telah diberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sejumlah aturan baru sengaja dibuat pemerintah demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
Dalam peraturan ini sendiri kendaraan harus membatasi tiap jumlah penumpang maksimal 50 persennya, misalnya saja city car seperti Yaris, Jazz, Brio, Mazda2 hanya boleh dinaiki oleh 3 orang penumpang yakni 1 pengemudi depan dan 2 penumpang belakang, begitu pun seterusnya.

Namun bagaimana dengan motor? Masih ada yang mengira jika motor sudah tidak boleh berboncengan. Ternyata tidak seperti itu kok, sob.
Baca Juga : Perangi Covid-19, BMC Malang Gandeng Komunitas Lain Bagikan Paket Kesehatan Bagi Pengguna Jalan
Berboncengan masih boleh dilakukan, asalkan si penumpang mematuhi peraturan seperti menggunakan masker dan juga sarung tangan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan “Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan,” seperti tertulis dalam Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 5.

Baca Juga : Sedang Viral Di Medsos, Polisi Ludahi Pengemudi Toyota Yaris Dan Praktik Pungli
Sementara bagi ojek online, tetap dibatasi hanya diperbolehkan menerima angkutan barang saja sesuai Pasal 18 Ayat 6. Ditambahkan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, “Boleh mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta.”