POPULAR STORIES

Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Lalu Lalang, Dishub Surabaya Terapkan Syarat

Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Lalu Lalang, Dishub Surabaya Terapkan Syarat

KabarOto.com - Kendaraan saat ini semakin banyak jenisnya. Terbaru, transportasi ramah lingkungan menjadi suatu hal yang diidamkan karena sangat meminimalisir polusi udara. Kendaraan listrik misalnya, saat ini pabrikan sudah banyak yang mengeluarkan mobil atau motor listrik.

Tak hanya mobil atau motor, kini juga sudah semakin banyak sepeda bermotor listrik seperti yang bisa digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Merespon kondisi ini Dinas Perhubungan Surabaya menginfokan syarat pengguna kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: Aman Berkendara Skuter Listrik, Apa Saja Yang Wajib Digunakan?

Pertama, pengguna wajib menggunakan helm. Berbeda dengan pengendara mobil atau motor yang diwajibkan memiliki SIM dan berumur 17 tahun, pengguna kendaraan bermotor listrik diizinkan serendah-rendahnya usia 12 tahun. Namun, usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Selanjutnya, sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang apabila tidak dilengkapi dengan dudukan penumpang di belakangnya. Nah, walaupun menggunakan tenaga motor listrik penggunaan kendaraan ini harus tetap pada jalur sepeda ya Sob.

Baca Juga: Jangan Asal, Naik Sepeda Di Luar Jalur Bisa Dikenai Tilang

Berhubungan dengan jalurnya, kecepatan yang diizinkan untuk pengguna sepeda listrik dan skuter listrik yaitu 25 kpj. Sedangkan untuk hoverboard, unicycle, dan otopet maksimal 6 kpj.

Selama menggunakan kendaraan elektrik maupun non-elektrik, tetap patuhi rambu lalu lintas serta peraturan yang berlaku. Bukan serta merta, tentu saja peraturan dibuat agar pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya bisa tetap aman selama berkendara.