KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini tengah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Pada masa tersebut, masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas di luar rumah, seperti bersepeda.
Selama dua pekan ini, banyak warga Jakarta yang menggunakan sepeda dengan melewati jalur protokol. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan mengatur jam operasional jalur sepeda di jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Logo Atau Emblem Kendaraan

Selanjutnya, pada rentang waktu setelah jam operasional jalur sepeda, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan adanya pengaturan jam operasional ini, diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.
"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin, masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk ke jalur sepeda tersebut, tapi malah ambil jalur tengah bersalip-salipan di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.
Sambodo menambahkan, setelah melakukan sosialisasi terkait jam operasional, pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.
Baca Juga: Merawat Mobil Listrik Tesla Ternyata Enggak Pakai Repot
"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda, supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang sudah disiapkan," jelasnya.
Ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda, telah diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," pungkasnya.