POPULAR STORIES

Jangan Asal, Naik Sepeda Di Luar Jalur Bisa Dikenai Tilang

Jangan Asal, Naik Sepeda di Luar Jalur Bisa Dikenai Tilang Ilustrasi jalur sepeda (ist)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini tengah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Pada masa tersebut, masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas di luar rumah, seperti bersepeda.

Selama dua pekan ini, banyak warga Jakarta yang menggunakan sepeda dengan melewati jalur protokol. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan mengatur jam operasional jalur sepeda di jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Logo Atau Emblem Kendaraan

"Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengaturan pada Senin-Jumat adalah pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi, adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.
"Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sementara sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB," ujar Sambodo seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Harus gunakan jalur sepeda (Andika/Side id)

Selanjutnya, pada rentang waktu setelah jam operasional jalur sepeda, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan adanya pengaturan jam operasional ini, diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.

"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin, masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk ke jalur sepeda tersebut, tapi malah ambil jalur tengah bersalip-salipan di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.

Sambodo menambahkan, setelah melakukan sosialisasi terkait jam operasional, pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.

Baca Juga: Merawat Mobil Listrik Tesla Ternyata Enggak Pakai Repot

"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda, supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang sudah disiapkan," jelasnya.

Ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda, telah diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," pungkasnya.